Seluruh oknum polisi di Jawa Tengah menjadi calo seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 akan dimutasi ke luar Jawa.
Kebijakan itu diberikan selain sanksi meminta maaf kepada institusi Polri serta sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy memastikan mutasi ke luar Jawa berlaku untuk semua oknum polisi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Propam Mabes Polri
“Seluruh anggota yang terlibat OTT dipastikan mutasi ke luar Jawa,” kata Kombes Iqbal, Senin (13/3). Seperti diketahui, tidak hanya sanksi minta maaf, dan demosi dua tahun yang diberikan.
Para personel polisi nakal itu juga menjalani sanksi penahanan dalam penempatan khusus atau patsus.
“Ada yang 21 hari, ada juga sampai 30 hari,” ujar Kombes Iqbal.
Lima oknum tersebut yaitu, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dinyatakan sah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin juga telah menjalani sidang oleh atasan yang berhak menghukum.
“Dijatuhi sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah dan tunjangan kinerja dipotong 25 persen selama 12 bulan,” katanya.
cr:jpnn