Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Semarang merental sebanyak 20 unit motor dan 2 unit mobil sepanjang 2022-2023 untuk digelapkan dan digadaikan.
“Pelaku melakukan rental motor dan mobil tidak sesuai perjanjian sekitar Januari tahun lalu sampai dengan Januari 2023,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023). Donny menyampaikan, biaya rental motor Rp 400.000-Rp 700.000 per sepuluh hari.
Namun setelah membayar uang muka, pelaku terus memperpanjang masa pinjaman tanpa mengembalikan kendaraan.
“Mobil biaya rental Rp 2,5 juta biasanya dia bayarkan di muka. Tapi tidak pernah dikembalikan. Hasil yang kita kumpulkan sebanyak 20 unit motor dan 2 mobil yang digelapkan tersangka, satu mobil Nisan Serena dan satu Toyota Avanza,” tambah Donny.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat Nurul berada di Jepara. Sebelumnya rental kendaraan ia lakukan di sejumlah lokasi secara acak.
Sementara saat ditanya awak media, hasil curian kendaraan itu tidak dijjual tapi ia gadaikan untuk biaya hidup. Setiap unitnya mendapat Rp 2-5 juta.
“Motor itu ndak saya jual. Saya rental terus saya gadaikan untuk biaya hidup,” kata Nurul.
Sampai saat ini masih ada beberapa kendaraan yang digelapkan itu masih belum ditemukan polisi.
Donny mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Nurul untuk menghubungi Polrestabes Semarang.
“Ini kita sampaikan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan Nurul dan mengalami perlakuan yang sama silakan untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang agar bisa kita tindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
cr:kompas