Donny dan Julien, pasangan suami istri asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban penipuan seorang lansia perempuan berinisial RD (61). Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami mencapai Rp 163 juta.
Dugaan penipuan ini terjadi pada bulan Maret 2022, di mana terduga pelaku RD datang meminjam uang dengan iming-iming akan mengganti uang pinjaman dengan berlipat ganda.
Untuk meyakinkan, terduga pelaku membawa tiga orang lainnya yang mengaku sebagai orang bank dan dua lainnya mengaku sebagai pemuka agama. Mereka mengaku jika uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank.
Korban yang percaya, kemudian memberikan uang sebesar Rp 163 juta tersebut kepada pelaku. Pelaku juga mau menandatangani tanda terima uang di atas sebuah kuitansi bermeterai Rp 10 ribu.
Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Polres Bitung mulai melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Akhirnya, Jumat (3/3), pelaku berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” kata Jules kembali.
cr:kumparan