Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus pengemudi Fortuner berinisial GR (24) merusak mobil taksi online ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, status kasus ini dinaikkan pada Senin (13/2/2023) dini hari setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Setelah tahap penyelidikan selesai, kami melakukan gelar perkara karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tentang dugaan tindak pidana perusakan,” ungkap Ade Ary di kantornya, Senin.
“Maka sejak tadi malam (dini hari), kami langsung meningkatkan tahapan prosesnya ke tahap penyidikan,” lanjut dia.
Pihak kepolisian kini telah menyita berbagai barang bukti, antara lain mobil Fortuner, mobil Brio, senjata airsoft gun, dan pedang anggar.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan tes urine kepada GR. Hal ini dilakukan guna mencari tahu apakah ada faktor lain yang menyebabkan insiden perusakan tersebut.
“Terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan,” kata Ade Ary.
“Kami terus mendalami kasus ini, beberapa prosedur seperti pengecekan urine juga kami lakukan dan pendalaman aktivitasnya itu masih terus didalami,” imbuh dia.
Peristiwa itu berawal dari Ari Widianto (38) yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, tengah melaju ke arah Blok S.
Ari mengendarai mobil Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai GR melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar GR tidak menghalangi laju kendaraannya. Rupanya, aksi Ari itu membuat GR marah.
GR melewati mobil Ari untuk berputar arah dan mengejarnya. GR mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah itu, GR mengadang mobil Ari.
Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. GR memaki-maki Ari.
GR mengeluarkan pistol airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. GR juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, GR lalu menubrukkan mobilnya ke mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, GR meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Ari lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan perkara kejadian tersebut bernomor STTLP/B/492/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
sumber:kompas.com