Bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills Depok berujung luka-luka dan kematian anggotanya.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan antisipasi agar kejadian lanjutan atau peristiwa yang sama tidak berulang.
Kronologi Bentrokan
Bentrokan antarkelompok terjadi pada Sabtu (11/2/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua kelompok membuat keributan dan melakukan penganiayaan di Perumahan Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Ada sekitar enam orang yang berangkat dari daerah Bogor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kelompok ini dipimpin oleh R.
TKP tersebut diketahui sebagai alamat rumah salah satu anggota kelompok berinisial M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang, sebelum kelompok asal Bogor tiba.
Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga beberapa dari mereka terluka.
Luka Bacok di Dada
Korban yang tewas akibat keributan dan penganiayaan di Perumahan Raffles Hills tersebut adalah pria atas nama MSL (42).
“Keributan antara dua kelompok sehingga salah satu mengalami luka bacok pada bagian dada dan mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Kota Depok Kombes Ahmad Fuady, Minggu (12/3/2023).
Fuady menjelaskan, korban tewas diduga akibat terkena sabetan senjata tajam pada bagian dada. Korban tewas berasal dari kelompok yang datang dari Bogor.
Dalam insiden itu juga ada tiga orang luka-luka dari kelompok dari Bogor. Sementara dari kubu lawan, satu orang terluka.
14 Orang Diamankan
Polres Metro Kota Depok menangkap 14 orang terkait keributan dua kelompok di Depok yang mengakibatkan salah satu dari mereka meninggal dunia.
“Sudah diamankan 14 orang di Polda Metro Jaya dan penanganan kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya,” ujar Fuady.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, 14 orang yang berhasil diamankan tersebut berinisial ML, EP, AD, HM, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.
“Saat ini masih proses penyelidikan ini telah mengamankan 14 orang. Ke-14 ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, (12/2/2023).
Karena Utang
Polda Metro Jaya mengungkap bentrokan dua kelompok di Depok yang menewaskan salah satu dari mereka disebabkan masalah penagihan utang.
Dua orang yang terlibat bisnis pinjam-meminjam uang ini adalah Leha dan Muchtar.
Leha menyuruh R dan kelompoknya untuk membantu menagih uang kepada Muchtar dari kelompok lawan.
“Latar belakang ini terjadi (bentrokan) urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam-meminjang uang,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai bagaimana urusan bisnis yang dijalani oleh Leha dan Muchtar tersebut.
Untuk itu, polisi masih terus menggali motif bentrokan itu.
“Namun demikian ini masih didalami, proses pemeriksaan belum sampai di situ, tentunya mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuh dia.
Menurut Trunoyudo, jika perkara ini diselesaikan secara persuasif, semestinya bentrokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia tak perlu terjadi.
Bentuk Tim Gabungan
Polda Metro Jaya akan membentuk tim gabungan untuk meminimalisir bentrokan antar kelompok di Depok yang menewaskan seorang korban, terulang kembali.
Trunoyudo mengatakan, pembentukan tim gabungan itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan dan konsultasi terhadap tindakan pasca kejadian tersebut.
“Sejauh ini Polda Metro Jaya, bapak kapolda menekankan untuk membentuk tim inter-satuan fungsi dan satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan itu akan diisi oleh anggota intelijen, reskrimum, polres, Brimob, Direktorat Samapta Bhayangkara (Ditsabhara) yang keseluruhannya dikoordinasi oleh operasi Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, sasaran utama dalam membentuk tim gabungan ini adalah untuk mendingin suasana.
“Cooling system ini mengedepankan preemtif dan preventif pascakejadian adanya satu orang yang meninggal dunia,” jelasnya.
“Namun demikian langkah-langkah proses persuasif dan juga ada penegakan hukum saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya yaitu di Diskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum),” tambah dia.
sumber:kompas.com