Seorang bandar sabu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi pada saat menggelar pesta pernikahan anak di kediamannya.
Saat proses penangkapan berlangsung, suasana resepsi pernikahan yang seharusnya penuh kebahagaian seketika berubah menjadi tegang.
Pelaku bernama Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending ini sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Bandar Sabu
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul menjadi tontonan warga.
“Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas,” kata dia, Sabtu.
Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.
Yogi ditangkap saat menggunakan sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditemani kekasihnya beberapa pekan laku.
“Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul,” jelas dia.
Pelaku masuk DPO
Jayadi menjelaskan, pelaku sudah cukup lama masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami pernah melakukan upaya penangkapan, tetapi ia tidak ada di rumahnya saat itu,” tutur dia.
Beberapa waktu setelahnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah menikahkan putrinya.
Kini, Abdul telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO,” ucap dia.
sumber:kompas.com