Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Perkembangan dunia bisnis pada sektor wisata semakin meningkat saat ini. Perkembangan ini dapat diamati pada aktivitas sehari-hari, di mana sebagian...
Read More
Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya....
Read More
Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ajibarang – Cilongok, Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sepeda motor bertabrakan dengan sebuah...
Read More
Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Toyota Agya warna merah mengalami kecelakaan parah di jalan raya Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/6/2024). Kendaraan tersebut...
Read More
Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan mengevakuasi wisatawan tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap. Korban ditemukan di hari kedua pencarian dalam kondisi meninggal...
Read More
Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Polisi telah mengamankan pengemudi mobil untuk melakukan pemeriksaan terkait proses hukum lebih lanjut. Pengamanan pada pengemudi mobil berinisial RRP (23)...
Read More
Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Jajaran Polres Purbalingga bersama Polsek Mrebet, lakukan penyelidikan terkait pembongkaran makam mahasiswi secara misterius. Saat ini polisi juga masih mengusut,...
Read More
Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Ribuan warga dari berbagai desa, menggeruduk Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Selasa (30/4/2024). Mereka memadati kawasan Alun-alun Banjarnegara, meminta agar calon kades...
Read More
Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Selain memintai keterangan, polisi juga lakukan tes urine terhadap pelaku penembakan di Hotel Braga Sokaraja, Anang Yusup Riyanto (31). Hasilnya,...
Read More
Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Seorang juru parkir di Hotel Braga di Jalan Soepardjo Rustam, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas diduga meninggal dunia...
Read More
Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Home / Kesehatan / News

Sabtu, 11 Februari 2023 - 21:06 WIB

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini Polanya

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.(KOMPAS.COM/BAGUS PUJI PANUNTUN)

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.(KOMPAS.COM/BAGUS PUJI PANUNTUN)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik itu milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif.

Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur. Hal ini dijelaskannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023).

Dalam slide yang dia tampilkan, tiap kelas rawat inap BPJS Kesehatan terisikan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, kelas 3 dalam satu ruangan berisikan 6 tempat tidur.

“Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP,” jelasnya dikutip dari kanal Youtube Komisi IX DPR.

Baca Juga :  Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Saat Kita di Luar Kota?

“Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya. Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal,” lanjut Dante.

Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

“Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal,” kata Dante.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar 4 Tahun, Apa Dampaknya?

Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut.

Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur.

“Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria,” ucap Dante.

“Misalnya bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, dan nurse calls untuk memanggil perawat. Kemudian suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat celcius, pembagian ruangan harus optimal kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur,” sambung dia.

Baca Juga :  Cerita Alvin Siswa SMP Bantu Buka Jalan untuk Damkar Saat Macet, Tuai Pujian Hingga Dihadiahi Sepeda

Kemenkes pun, lanjut Dante, telah melakukan uji coba kesiapan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar tersebut.

Terdapat 10 rumah sakit yang menjadi uji coba layanan itu, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

“Kemudian dari hasil implementasi sepuluh rumah sakit KRIS yang kami evaluasi baik itu rumah sakit vertikal, provinsi, kabupaten, dan swasta, ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan,” ucapnya.

sumber:kompas.com

Share :

Baca Juga

News

Truk Gandeng vs Dua Motor di Danaraja Banyumas, Dua Pengendara Kritis

News

Jasa Raharja Evaluasi Kecelakaan Maut di Boyolali: Human Error Tak Terjadi Rutin

Ekonomi

Cerita Hamidah Saat Ganti Rugi Lahan untuk IKN: Tak Bisa Baca, Hanya Mengangguk Saat Diberi Amplop Berisi Nominal

News

Patroli Tim Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Sasar Objek Vital dan Tempat Keramaian

News

24.276 Calon Jemaah Haji 2023 Tak Lunasi Bipih, Kuotanya Dialihkan ke Jemaah Cadangan

News

Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Sekolah di Banten Dipecat

News

Cerita Alvin Siswa SMP Bantu Buka Jalan untuk Damkar Saat Macet, Tuai Pujian Hingga Dihadiahi Sepeda

News

61 Pendaki Dievakuasi dengan Selamat Setelah Lereng Gunung Sumbing Terbakar