Unggahan soal foto uang Rp 5.000 yang dicorat-coret dan disebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran, viral di media sosial Twitter.
“Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie, anj*****,” tulis akun ini pada Minggu (5/2/2023).
Hingga Selasa (7/2/2023), unggahan foto viral itu sudah dikomentari hingga 1.826 akun, dibagikan kepada 4.874 warganet, dan disukai hingga 41.600 pengguna Twitter.
Komentar Warganet
Banyak warganet ikut berkomentar dalam unggahan tersebut dan mengaku sempat menerima uang dengan penuh corat-coret.
“Liat kembalian duit gue. Sebel bgt anjirrr jadi kaga bisa dipake,” tutur akun ini.
“Aku juga punya nder, 2rb joker,” tulis warganet ini.
“Btuuul, walopun serebu tp tukang parkir ae gamau waktu itu dibayar pake iniiii,” kata akun Twitter lainnya. Lantas, benarkan uang Rp 5.000 yang dicorat-coret tidak berlaku lagi?
Penjelasan Bank Indonesia
Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengatakan bahwa uang yang telah dicorat-coret masuk kedalam uang yang tidak layak edar (UTLE).
UTLE adalah uang rupiah yang terdiri dari ruang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.
Uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Bisa ditukar ke bank, asalkan….
Fajar mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.
“Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran,” terang Fajar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan ketentuan, Bank Indonesia hanya menerima penukaran jenis uang rusak dan atau uang cacat.
Dua kategori uang ini bisa ditukarkan selama tahun emisinya masih berlaku. Uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Sementara uang cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Tindakan dilarang Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang.
“(Tindakan) seperti ini (mencorat-coret uang) dilarang karena merupakan tindakan mengubah dan merusak Rupiah,” tandas Fajar.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
sumber : kompas.com