Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Perkembangan dunia bisnis pada sektor wisata semakin meningkat saat ini. Perkembangan ini dapat diamati pada aktivitas sehari-hari, di mana sebagian...
Read More
Wisata dan Kuliner Purwokerto,Taman Panemon dan Gubug Panemon

Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka diamankan berikut barang buktinya....
Read More
Dua Orang Makelar Judi Togel Online Diamankan Polisi

Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ajibarang – Cilongok, Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Sepeda motor bertabrakan dengan sebuah...
Read More
Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Truk di Cilongok Banyumas, Satu Orang Meninggal Dunia

Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Toyota Agya warna merah mengalami kecelakaan parah di jalan raya Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (11/6/2024). Kendaraan tersebut...
Read More
Mobil Tabrak Pohon, Wanita di Purbalingga Meninggal di Lokasi

Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan mengevakuasi wisatawan tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap. Korban ditemukan di hari kedua pencarian dalam kondisi meninggal...
Read More
Wisatawan Tenggelam di Pantai Teluk Penyu Cilacap Ditemukan Meninggal

Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Polisi telah mengamankan pengemudi mobil untuk melakukan pemeriksaan terkait proses hukum lebih lanjut. Pengamanan pada pengemudi mobil berinisial RRP (23)...
Read More
Kecelakaan Maut di Sumpiuh Tewaskan Pasangan Suami Istri

Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Jajaran Polres Purbalingga bersama Polsek Mrebet, lakukan penyelidikan terkait pembongkaran makam mahasiswi secara misterius. Saat ini polisi juga masih mengusut,...
Read More
Geger Pembongkaran Makam Mahasiswi di Binangun Purbalingga

Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Ribuan warga dari berbagai desa, menggeruduk Pendopo Kabupaten Banjarnegara, Selasa (30/4/2024). Mereka memadati kawasan Alun-alun Banjarnegara, meminta agar calon kades...
Read More
Ribuan Warga Banjarnegara Mengamuk dan Memaksa Masuk Pendopo Kabupaten

Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Selain memintai keterangan, polisi juga lakukan tes urine terhadap pelaku penembakan di Hotel Braga Sokaraja, Anang Yusup Riyanto (31). Hasilnya,...
Read More
Selain Mabuk Minuman, Pelaku Penembakan di Hotel Braga Purwokerto Juga Positif Benzo

Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Seorang juru parkir di Hotel Braga di Jalan Soepardjo Rustam, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas diduga meninggal dunia...
Read More
Juru Parkir di Hotel Braga Sokaraja Meninggal Dunia Setelah Ditembak 

Home / Ekonomi / Finansial / News

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:15 WIB

Viral, Foto Uang Rp 5.000 Dicoret-coret Disebut Tidak Berlaku, BI: Tidak Layak Edar

Ilustrasi uang Rp 5.000 dicorat-coret.(tangkapan layar akun twitter @convomf)

Ilustrasi uang Rp 5.000 dicorat-coret.(tangkapan layar akun twitter @convomf)

Unggahan soal foto uang Rp 5.000 yang dicorat-coret dan disebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran, viral di media sosial Twitter.

“Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie, anj*****,” tulis akun ini pada Minggu (5/2/2023). 

Hingga Selasa (7/2/2023), unggahan foto viral itu sudah dikomentari hingga 1.826 akun, dibagikan kepada 4.874 warganet, dan disukai hingga 41.600 pengguna Twitter.

Komentar Warganet

Banyak warganet ikut berkomentar dalam unggahan tersebut dan mengaku sempat menerima uang dengan penuh corat-coret.

“Liat kembalian duit gue. Sebel bgt anjirrr jadi kaga bisa dipake,” tutur akun ini. 

Baca Juga :  Sempat Lihat Anak dan Motornya Digondol Penculik di Semarang, Ayah Korban: Mau Teriak tapi Tidak Bisa

“Aku juga punya nder, 2rb joker,” tulis warganet ini. 

“Btuuul, walopun serebu tp tukang parkir ae gamau waktu itu dibayar pake iniiii,” kata akun Twitter lainnya.  Lantas, benarkan uang Rp 5.000 yang dicorat-coret tidak berlaku lagi?

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengatakan bahwa uang yang telah dicorat-coret masuk kedalam uang yang tidak layak edar (UTLE).

UTLE adalah uang rupiah yang terdiri dari ruang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.

Uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

Baca Juga :  Petugas Pengisi Uang di ATM di Pekanbaru Dirampok, 1 Korban Ditembak

Bisa ditukar ke bank, asalkan….

Fajar mengatakan uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.

“Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran,” terang Fajar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan ketentuan, Bank Indonesia hanya menerima penukaran jenis uang rusak dan atau uang cacat.

Dua kategori uang ini bisa ditukarkan selama tahun emisinya masih berlaku. Uang rusak adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.

Baca Juga :  Update Keracunan Mahasiswa UPN, Korban Dirawat 89 Orang, Opname Enam Orang

Sementara uang cacat adalah uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Tindakan dilarang Berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang.

“(Tindakan) seperti ini (mencorat-coret uang) dilarang karena merupakan tindakan mengubah dan merusak Rupiah,” tandas Fajar.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

sumber : kompas.com

Share :

Baca Juga

News

Mayat di Sungai Serayu Purbalingga Ternyata Sopir Truk dari Kendal

News

Wisatawan Tewas Setelah Jatuh 15 Meter dari Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus

News

Rumah Pasangan Lansia di Kesugihan Cilacap Terbakar

News

Parkir di Bahu Jalan, Angkutan Koprades Dihantam Motor Dari Belakang di Baturraden

News

Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Sekolah di Banten Dipecat

News

Viral! Lakukan Penyembuhan Wuru, Salah Seorang Oknum Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

News

Kecelakaan Truk vs Mobil Boks di Jalan Raya Nusawungu Cilacap

Kriminal

Wanita Tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor Dihujani 17 Tusukan, Pelaku Sopir Angkot