Pejabat Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah mengungkapkan ada puluhan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang ikut menikmati kucuran dana bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin.
Dia menyatakan, sudah melayangkan surat perintah agar sejumlah uang yang diterima harus dikembalikan puluhan ASN tersebut.
“Lebih lanjut tanyakan langsung pada Kepala Dinas Sosial. Saya sudah tandatangan surat pengembaliannya,” kata Darmansyah, Senin (23/1/2023), seperti dilansir Antara.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Aceh Barat Daya Yusan Sulaidi menyebutkan ada 50 pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya menerima bantuan bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
“Kita surati keuchik (kepala desa) sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya,” katanya.
Yusan juga menerangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos wajib mengembalikan dana itu ke kas negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementerian Sosial.
“Kita tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementerian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal.
Tidak dicantumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu,” kata Yusan Sulaidi.
Ia menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke kas Negara bervariasi sesuai lama dana diterima dan bentuk bantuan yang diterima.
“Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta rupiah lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun,” katanya.
Adanya PNS penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) terungkap setelah Kementerian Sosial menyurati gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat itu Menteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan seluruh PNS penerima bantuan agar mengembalikan dana itu.
sumber : kompas.com