Rencana uji coba pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023, menuai pro dan kontra dari warga di Tangsel.
Terlebih lagi, rencananya warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg. Elpiji bersubsidi itu nantinya hanya bisa dibeli di subpenyalur resmi, yakni agen atau pangkalan elpiji.
Beberapa pemilik warung kecil di Tangsel pun menolak kebijakan tersebut. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, bernama Madin (58).
Madin menilai, kebijakan itu hanya akan membuat bingung warga yang hendak membeli elpiji 3 kg karena harus mencari pangkalan resmi terlebih dahulu.
“Enggak setuju, karena membingungkan warga, nyari-nyari pangkalan bingung. Enggak semua orang tahu di mana lokasi pangkalan.
Enggak semua orang punya motor dan bisa bawa motor,” ujar Madin saat ditemui, Senin (16/1/2023). Menurut dia, pemerintah seharusnya mempermudah warganya, bukan malah mempersulit.
Sebab, dengan kebijakan itu, pada akhirnya nanti yang bisa menjual elpiji hanya pangkalan resmi. “Cuma orang mampu yang bisa punya pangkalan, orang kecil (punya) warung enggak bisa.
Orang warung mah 12 elpiji juga sudah bisa dagang, modalnya kecil. Kalau pangkalan kan tertentu,” jelas Madin.
Madin berharap, ke depannya pedagang kecil seperti dirinya masih bisa berjualan elpiji 3 kg.
“Lagi jauh (pangkalan), (kalau) warung kecil kan di mana saja ada. Harusnya di warung-warung tetap ada, enggak bisa dihilangkan.
Makan waktu, tenaga. Orang kecil seolah enggak boleh dagang kalau ada di pangkalan doang,” lanjut dia.
Pedagang sembako lainnya bernama Nurma (60) juga mengaku tidak setuju jika penyaluran elpiji 3 kg di warung-warung kecil dilarang.
Menurut Nurma, penjualan elpiji 3 kg di warungnya dapat melengkapi kebutuhan sehari-hari warga selain beras dan telur.
“Kalau misalkan ini kan sambilan, biar lengkap. Dari saya awal nge-warung jual gas, ada beras, telur, supaya lengkap,” kata Nurma.
Ia mengaku berkeberatan jika warung kecil tidak bisa menjual elpiji 3 kg lagi nantinya.
Selain mengurangi jenis barang dagangannya, kebijakan itu nantinya akan memengaruhi penghasilan dari penjualan warung milik Nurma.
“Enggak setuju, kalau begitu ngurangin pendapatan. Kalau enggak boleh jualan gas, tabung kosongnya mau dikemanain,” kata Nurma.
“Alhamdulillah selalu ada biasanya sehari laku lima paling banyak 10 sehari,” lanjut dia. Pemerintah berencana melakukan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer, yakni warung kecil, tak diperbolehkan menjualnya lagi.
Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di subpenyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual.
Nah, kalau dari subpenyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
sumber : kompas.com