Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial AZ (12) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023.
“Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang semuanya merupakan lansia”, ungkap Kasat Reskrim.
Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah”, ungkapnya.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.
Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu.
Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.***
sumber : suaramerdeka.com