Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas pengemudi, sekaligus bukti kompetensi seseorang saat membawa kendaraan bermotor.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, apabila SIM telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Oleh sebab itu, pemilik SIM sesekali perlu mengecek masa berlakunya.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Perihal biayanya, tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, di mana untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.
Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi total hanya Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk syarat perpanjangan SIM tidak rumit.
Pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sumber : kompas.com