Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan angka kejahatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021.
“Berdasarkan data, jumlah kejahatan yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 426 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 389 kasus. Jadi, ada penurunan 37 kasus atau 8,7 persen,” katanya saat konferensi pers akhir tahun di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Untuk penyelesaian perkara, kata dia, pada tahun 2021 sebanyak 284 perkara dan pada tahun 2022 naik sebesar 46,5 persen (132 perkara) menjadi 416 perkara.
Ia mengatakan beberapa pengungkapan kasus menonjol pada tahun 2022, antara lain kasus pembunuhan di Sumpiuh pada bulan Januari dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan perselisihan antarorganisasi kemasyarakatan pada bulan Maret.
Selain itu, pengungkapan kasus aksi anarkis geng motor pada bulan Maret, kasus perdagangan minyak goreng tanpa izin edar dengan barang bukti seberat 12,7 ton pada bulan Juni, kasus sindikat penimbun solar pada bulan September, dan kasus penipuan berkedok investasi usaha knalpot pada bulan Desember.
Terkait dengan kasus narkoba, ia mengakui adanya tren kenaikan sebesar 13,2 persen, yakni dari 76 kasus dengan 91 tersangka pada tahun 2021 menjadi 86 kasus dengan 108 tersangka pada tahun 2022.
“Ungkap kasus narkoba yang menonjol pada tahun 2022 di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 437,42 gram dan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2.724,3 gram,” jelasnya.
Selain sabu-sabu dan ganja, kata dia, barang bukti kasus narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 berupa tembakau sintetis seberat 4,3 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.394 butir, dan psikotropika sebanyak 6.499 butir.
Ia menyebut barang bukti kasus narkoba tersebut secara umum meningkat dari tahun sebelumnya karena pada tahun 2021, untuk sabu-sabu sebanyak 172,89 gram, ganja sebanyak 643,13 gram, obat daftar G sebanyak 9.639 butir, dan psikotropika sebanyak 5.105 butir.
“Namun untuk barang bukti tembakau sintetis dan ekstasi pada tahun 2021 lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2021, barang bukti tembakau sintetis sebanyak 501,74 gram dan ekstasi sebanyak 71 butir,” kata Kombes Edy.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko mengakui jumlah barang bukti obat daftar G yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sangat banyak jika dibandingkan tahun 2021.
Menurut dia, hal itu disebabkan wilayah Banyumas saat ini bukan sekadar sebagai tempat transit namun sudah menjadi daerah sasaran peredaran obat daftar G.
“Bahkan saat sekarang, sasaran peredaran obat daftar G itu ke sekolah-sekolah. Dari keterangan tersangka yang kami tangani kemarin, pembelinya malah anak-anak SMP,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengungkap peredaran obat-obatan daftar G karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat merusak generasi muda.
Sumber : antaranews