Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tetapi belum mengambil dana tersebut agar segera mengambil.
Karena batas waktu pengambilan dana BSU akan berakhir pada 20 Desember 2022. Pengambilan dana ini berlaku bagi penerima BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero)/Kantor Pos. “Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (2/12/2022).
Putri menyebutkan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
“Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” kata dia.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, maka dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” pungkas Putri.
Sumber : kompas.com